
Kota Probolinggo, 15 September 2025 – Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, secara langsung menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris di Kecamatan Kademangan, Senin (15/09). Santunan sebesar Rp750.000 ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap keluarga yang tengah berduka.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan bahwa program santunan kematian merupakan salah satu wujud nyata perhatian Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Pemerintah hadir bukan hanya dalam pelayanan administrasi, tetapi juga dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan menjadi penguat semangat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wali Kota.

Program santunan kematian ini diharapkan dapat terus berjalan secara berkesinambungan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam membangun kota yang lebih peduli, sejahtera, dan berkeadilan.
Adapun beberapa persyaratan untuk memperoleh santunan kematian, yaitu :
- KTP Elektronik bagi yang meninggal
- KK berdomisili Kota Probolinggo bagi yang meninggal
- Memiliki Akta Kematian
- Kepengurusan segera dilaporkan dan dibuat sebelum 30 hari kerja sejak meninggal dunia.
- Bagi Ahli Waris/penerima santunan kematian ( KK dan KTP warga Kota Probolinggo)
