SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
A. Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena hilang
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
- Fotokopi KK.
B. Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena rusak
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak;
- Fotokopi KK.
C. Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa
- Surat Pernyataan;
- Fotokopi KK.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.
- Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator Siak mencetak register akta pencatatan sipil untuk register yang tidak tercatat/tidak ditemukan.
- Operator Siak mencetak kutipan akta pencatatan sipil.
- Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya semua persyaratan
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
F. Pengelolaan Pengaduan
- Mengadu langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telepon (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota Probolinggo
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
MANUFACTURING
G. Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 67 ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 90, Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 92 ayat (1), (2), (3),(4) dan ayat (5), Pasal 93.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1), (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat(1), (2) dan ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2).
H. Jumlah Pelaksana
3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J.Sarana, Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
- Scanner
- Rak register
- Tanda bukti pengambilan
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik,
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
