Wali Kota Probolinggo Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG., Subsp.K.Obginsos., M.Kes., pada Rabu, 29 April 2026.
Wali Kota berikan Santunan Kematian
PROBOLINGGO –
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo
kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris. Penyerahan santunan
dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin,
Sp.OG., Subsp.K.Obginsos., M.Kes., pada Rabu, 29 April 2026.
Pada penyaluran kali ini, santunan diberikan
kepada dua ahli waris dengan nominal masing-masing sebesar Rp750.000,-.
Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk kehadiran nyata pemerintah
daerah dalam meringankan beban keluarga yang sedang berduka, sekaligus sebagai
bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan
program perlindungan sosial.

Daftar Penerima Santunan Kematian
Adapun ahli waris yang menerima santunan
kematian adalah sebagai berikut:
1. Ahli Waris dari Almarhum Raden Mas
Hardjono
- Usia almarhum: 81 tahun
- Penyebab meninggal: Sakit
- Tanggal meninggal: 14 April 2026
- Alamat: Jl. Citarum III No. 73, RT 002/RW 004, Kelurahan
Curahgrinting
- Ahli waris: Siti Asiyah (Istri)
2. Ahli Waris dari Almarhum Sianto
- Usia almarhum: 63 tahun
- Penyebab meninggal: Sakit
- Tanggal meninggal: 19 April 2026
- Alamat: Dusun Speni, RT 002/RW 005, Kelurahan Kademangan
- Ahli waris: Romli (Menantu)
Wujud Kepedulian Pemerintah Kota
Probolinggo
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota dr. H.
Aminuddin menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga
almarhum. Beliau menegaskan bahwa program santunan kematian merupakan salah
satu wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap warganya,
khususnya keluarga yang ditinggalkan.
"Santunan ini memang tidak seberapa
nilainya jika dibandingkan dengan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun
kami berharap, bantuan ini dapat sedikit meringankan beban serta menjadi bukti
bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya pada saat-saat
sulit," ujar Wali Kota.
Layanan Terintegrasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Probolinggo
Program santunan kematian ini terintegrasi
dengan layanan administrasi kependudukan, di mana pengurusan Akta Kematian
menjadi salah satu syarat utama bagi ahli waris untuk dapat menerima santunan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Probolinggo terus berkomitmen untuk mempermudah
proses pelayanan, sehingga warga tidak perlu mengurus berbagai dokumen di
tempat yang berbeda-beda.
Masyarakat Kota Probolinggo yang anggota
keluarganya meninggal dunia dihimbau untuk segera melaporkan peristiwa kematian dan mengurus Akta
Kematian di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Probolinggo. Selain sebagai dokumen
kependudukan yang sah, Akta Kematian juga menjadi dasar bagi ahli waris untuk
mengakses program santunan kematian dan keperluan administrasi lainnya, seperti
pengurusan warisan, klaim asuransi, hingga perubahan status pada Kartu
Keluarga.
Program santunan kematian akan terus berjalan
sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya.
(Disdukcapil Kota Probolinggo)