SERVICE DELIVERY

 

A. Persyaratan Pelayanan

  • Penerbitan KIA kondidi hilang / rusak dan pindah datang
    • Formulir F-1.02
    • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian ( untuk KIA hilang )
    • Melampirkan KIA rusak ( untuk KIA rusak )
    • Melampirkan SKP ( untuk penggantian karena pindah datang )
  • Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,- apabila   dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga

B. Prosedur Pelayanan

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
  3. Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.
  5. Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan.
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan.
  7. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  8. Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  10. Operator Siak mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  11. Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan KIA dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyakatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi

D.Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Kartu Identitas Anak

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Telepon (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota Probolinggo
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
    Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)Mengadu langsung pada petugas pengaduanKotak saran
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)

MANUFACTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
  • Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470/13287/Dukcapil Tahun 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

H. Jumlah Pelaksana

5 orang petugas pelayanan, 4 operator

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir F-1.02 dan F-1.07
  • ATK
  • Komputer
  • Printer KIA
  • Blanko KIA
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi SIAK
  • Meja
  • Kursi
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan : SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan: Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.