
Kota Probolinggo — Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan santunan kematian yang dilaksanakan pada Jum’at, 07 November 2025.
Pada kegiatan tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.OG (K), M.Kes., menyerahkan santunan kematian secara langsung kepada dua ahli waris warga Kecamatan Kademangan, yaitu ahli waris almarhumah Soelami Noerhayati (Sugiyanta) yang berdomisili di Kelurahan Ketapang dan ahli waris almarhumah Sri Muntamah (Yayuk Alwiyati) di Perumahan Bumi Yuangga, Kelurahan Pilang. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp750.000,00.
Penyerahan dilakukan di kediaman ahli waris dan turut mendampingi Plt. Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo, Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si., beserta jajarannya. Selain santunan, Bapak Wali Kota juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kematian dan Kartu Keluarga terbaru yang telah dilengkapi barcode sebagai bukti validasi data kependudukan.
Berdasarkan data Dispendukcapil Kota Probolinggo, sejak program santunan kematian diberlakukan pada awal tahun 2025 hingga November 2025, terdapat 1.933 pengajuan dengan total anggaran santunan yang telah terealisasi sebesar Rp1.449.750.000,00. Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap masyarakat sebagai upaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap peristiwa kelahiran dan kematian ke Dispendukcapil. Pelaporan ini tidak hanya berkaitan dengan data administrasi pribadi, namun juga berdampak luas terhadap penataan data kependudukan nasional.
Pelaporan kematian dan kelahiran sangat penting karena:
- memastikan data kependudukan tetap akurasi dan mutakhir,
- mencegah penyalahgunaan identitas atau data ganda,
- memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
- menjadi dasar bagi pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian plus Pengajuan Santunan, sebagai berikut :
- KTP elektronik dan KK Kota Probolinggo milik yang meninggal
- Mengurus dan memiliki Akta Kematian
- Pelaporan dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak tanggal meninggal
- Ahli waris merupakan warga Kota Probolinggo
Berikut syarat bagi yang sudah meninggal lama tetapi belum memiliki akta kematian :
- KTP dan KK domisili Kota Probolinggo
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Proses pengurusan dapat dilakukan: Offline melalui MPP Kota Probolinggo, atau Online melalui website layanan: https://dukcapilprobolinggokota.online
Kegiatan ini merupakan bukti kehadiran Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya dalam aspek administrasi, tetapi juga dalam sisi kepedulian sosial. “Pemkot hadir di tengah masyarakat, tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga empati.” Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pelaporan administrasi kependudukan demi kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan publik.

#ExploreProbolinggo #PesonaProbolinggo #WonderfulProbolinggo #WisataProbolinggo #AyoKeProbolinggo #Probolinggobersolek #Pemerintahkotaprobolinggo #Probolinggoimpressive #DokterAminuddin
