Pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang pertemuan Lapas IIB Kota Probolinggo telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIB Kota Probolinggo. Penandatanganan dilakukan oleh Dadang Rais Saputro, AMd.IP., SH., MH selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo dan Drs. Sukam, M. Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo. Perjanjian Kerjasama tentang kerjasama terkait kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Probolinggo.

Maksud dan tujuan dari kerjasama tersebut sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerjasama dalam kevalidan NIK dan perekaman bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo. Ada beberapa Warga Binaan yang sampai saat ini tidak diketahui NIKnya, sehingga diperlukan kepastian apakah memang tidak punya NIK ataukah sengaja tidak menyampaikan pada petugas. Untuk mengatasi persoalan ini maka dilakukan perekaman biometric oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan dilakukannya perekaman biometric oleh Petugas Dukcapil maka akan dapat langsung diketahui apakah warga binaan sudah melakukan perekaman dan mempunyai NIK ataukah memang benar-benar belum memiliki NIK sama sekali atau belum pernah merekam datanya ke dalam system kependudukan.

Masa berlakunya Perjanjian kerjasama dimaksud adalah 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani yakni tanggal 17 januari 2024. Namun untuk memberikan kepastian terhadap kepemilikan dokumen kependudukan, perjanjian ini akan terus diperpanjang dan dilestarikan di masa mendatang. Kerjasama ini jelas memberikan manfaat bagi pihak-pihak terkait. Bagi Dinas kependudukan Pencatatan Sipil, kerjasama ini untuk memberikan kepastian bagi setiap penduduk agar tercatat dalam sistem kependudukan. Bagi Lembaga Pemasyarakatan, untuk memberikan dokumen resmi dalam rangka melakukan pembinaan berkelanjutan. Sedangkan bagi warga binaan sendiri, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah memiliki dokumen kependudukan yang jelas sehingga dapat dipergunakan dalam berbagai layanan publik nantinya apabila telah kembali ke tengah tengah masyarakat.

Kerjasama ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pemilu tahun 2024. Dengan kerjasama ini maka Lembaga pemasyarakatan ingin memastikan warga binaannya memperoleh hak yang sama sebagai warga Negara dalam pelaksanaan pemilu 2024. Sebagaimana yang sering terjadi bahwa warga binaan Lapas terkadang tidak memiliki dokumen kependudukan. Sementara itu, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan syarat untuk mengikuti pemilu. Warga binaan seringkali “kehilangan” jejak kependudukannya. Terdapat beberapa warga binaan Lapas yang kelupaan identitas kependudukannya, dan ada juga warga binaan yang memang sama sekali belum pernah terdaftar dalam sistem kependudukan. Dengan kerjasama ini maka bagi warga binaan yang kelupaan identitas keendudukannya dapat diaktifkan kembali dan bagi warga binaan yang memang sama sekali belum pernah didata dan direkam dalam sistem, maka akan diproses data kependudukannya sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan pemilu, maka di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dibuat TPS khusus yang diperuntukkan hanya untuk warga binaan Lapas utnuk memberikan hak suaranya. Dengan adanya TPS khusus ini maka diharapkan pelakanaan pemilu menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya warga binaan dan angka partispasi pemilu 2024 dapat meningkat secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *