
Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Probolinggo, memerlukan aturan atau dasar landasan dalam pencapaian tersebut, sehingga diterbitkan pedoman pelayanan dalam bentuk Kode Etik Pelayanan dan Kriteria Penghargaan Pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo. Dengan adanya pedoman tersebut memiliki tujuan dalam pendisiplinan pegawai secara tertulis guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat
Berikut gambar mengenai pedoman KRITERIA PENGHARGAAN PEGAWAI dan KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo :