
Kepengurusan kehilangan KTP dapat dilakukan dengan mudah oleh warga Kota Probolinggo, dengan cara :
1. Lengkapi dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian;
2. Bawa Dokumen KK asli/Fotocopy (ini digunakan untuk tahap verifikasi), serta Surat Kehilangan dari Kepolisian ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gor Ahmad Yani;
3.Tunggu petugas mencetakan KTP-el baru setelah tahap verifikasi berkas disetujui oleh pejabat yang membidangi;
4. KTP-el baru tercetak akan diserahkan langsung ke pemohon.
Note : Kepengurusan cetak ulang KTP-el karena kehilangan ini berlaku apa bila data yang dicetakan sama dengan KTP lama yang hilang, apabila ada perubahan data, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.
