Kepengurusan kehilangan KTP dapat dilakukan dengan mudah oleh warga Kota Probolinggo, dengan cara :

1. Lengkapi dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian;

2. Bawa Dokumen KK asli/Fotocopy (ini digunakan untuk tahap verifikasi), serta Surat Kehilangan dari Kepolisian ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gor Ahmad Yani;

3.Tunggu petugas mencetakan KTP-el baru setelah tahap verifikasi berkas disetujui oleh pejabat yang membidangi;

4. KTP-el baru tercetak akan diserahkan langsung ke pemohon.

Note : Kepengurusan cetak ulang KTP-el karena kehilangan ini berlaku apa bila data yang dicetakan sama dengan KTP lama yang hilang, apabila ada perubahan data, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *