Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Perdokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6). Dalam hal ini Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektornik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Untuk pengecekan keabsahan dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi VeryDS dan QRCode yang dapat didownload di Play Store.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *