LAYANAN 3IN1 KELAHIRAN

Bagi anak tersayang, awal masa depan gemilang.

Kota Probolinggo berusaha mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat sesuai dengan situasi dan kondisi Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo berupaya untuk menghadirkan kebijakan Negara dalam kehidupan warga, melalui pemberian identitas tunggal kepada setiap warganya.

Pelayanan 3 in 1

Hal ini dilakukan karena sebelumnya masing-masing Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil itu diurus secara tersendiri satu persatu. Dan masing-masing memiliki persyaratannya sendiri dengan waktu penyelesaiannya masing-masing 3 (tiga) hari. Sehingga memberikan kesan pengurusan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil menjadi rumit, bertele-tele, membuang waktu, dan mahal ( akibat diurus oleh pihak ketiga).

Untuk itulah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo mempunyai kebijakan baru yang disebut dengan 3 in 1 dengan maksud sekali  mengurus tiga dokumen bias langsung jadi. Kepengurusan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil ataupun sebaliknya, dapat disatukan/diringkas menjadi satu kali pengurusan. Seperti apabila ada kelahiran dalam suatu keluarga maka ia wajib untuk mengubah Kartu Keluarga dan dengan Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak yang baru lahir maka ia dapat mengurus Akta Kelahiran, dan dengan akta Kelahiran dapat mengurus  Kartu Identitas Anak ( KIA ).

Layanan yang dilaunching pada Maret 2017 ini berujuan dari untuk mempermudah warga dalam mengurus Kartu Keluarga tambah anak, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan upaya meningkatkan efisiensi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk)   Yakni sekali pengurusan 3 dokumen sehari langsung jadi, mencakup Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga. Akik Cemerlang diharapkan bisa meningkatkan efisien waktu, (cukup sehari), tenaga dan biaya serta meminimalisir kesalahan data. Serta sebagai langkah awal orang tua dalam menghantarkan buah hatinya menuju masa depan yang gemilang karena akan dibutuhkan sebagai syarat administrasi pelayanan publik, persyaratan mendaftar lomba, persyaratan sekolah,  persyaratan pendaftaran pekerjaan  dan kebutuhan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *