
JANGKA WAKTU TANGGAPAN
Pengaduan Langsung : Max 2 (dua) hari kerja
Pengaduan Telepon : Max 2 (dua) hari kerja
Pengaduan melalui situs dan Lapor SP4N : Max 3 (tiga) hari kerja
Whistle blowing system adalah sebagai suatu sistem yang tersedia dan dapat dimanfaatkan
oleh siapapun baik ASN maupun masyarakat untuk menyampaikan apa yang diketahui,
dirasakan, dialami maupun rasa kepekaannya terhadap hal-hal yang terkait dengan perilaku
petugas layanan yang tidak sesuai aturan ataupun tindak korupsi. <selengkapnya>


DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI
PERCONTOHAN ZONA INTEGRITAS
BERDASARKAN PERATURAN
WALIKOTA ROBOLINGGO
NOMOR 139 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN SATUAN KERJA PERCONTOHAN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO