A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi KTP-el
  6. Fotokopi Paspor

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta pencattan sipil yang telah diberi catatan pinggir.
  4. Petugas mengentri Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI (CP.10)/ Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara asing (CP.11)/ bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah mendapatkan sertifikat bukti pendaftaran (CP.12)/ bagi anak kewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan (CP.13)/ bagi anak kewarganegaraan ganda yang tidak memilih kewarganegaraan (CP.14) melalui aplikasi SIAK dan mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  5. Petugas membuat Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan pada Register Akta Pencatatan Sipil.
  6. Paraf koreksi atas pembuatan catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  7. Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada catatan pinggir Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  8. Petugas membubuhi stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada Catatan Pinggir Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  9. Penyerahan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.
  10. Dalam hal Kutipan Akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir.

C. Waktu Penyelesaian

Pemberian catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja