A. Persyaratan Pelayanan

1. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI

  • Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • Fotokopi Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia yang dilakukan didepan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  • Kartu Keluarga;
  • KTP-el ;
  • Fotokopi Dokumen Pelayanan ( yang asli sudah diserahkan Kepada Kantor Imigrasi ).

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

2. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

3. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNI

  • Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  • Fotokopi KK bagi penduduk WNI.

4. Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNA

  • Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian;
  • Kutipan Akta Kelahiran.

5. Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan

  • Fotokopi Izin tinggal tetap;
  • Kutipan Akta Kelahiran

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
    Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  10. Dalam hal Kutipan Akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir.
  11. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan/ Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Pemberian catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil / Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

  • Catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  • Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

MANUFACTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2)
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 54.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 81, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat(1), Pasal 6 ayat (1), (3), dan (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.

H. Jumlah Pelaksana

3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pelaporan
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi SIAK
  • Scanner
  • Rak register
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan : SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan : bisa mengoperasikan komputer, memahami system prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.