A. Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan yang ditentukan
  2. Petugas meneliti dan memvalidasi persyaratan yang diberikan oleh pemohon
  3. Petugas memberi blanko tanda pengambilan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
  4. Petugas mengetik dan mencetak Surat Keterangan Pencatatan Sipil
  5. Paraf koreksi pada konsep Surat Keterangan Pencatatan Sipil oleh Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  6. Tanda tangan Surat Keterangan Pencatatan Sipil oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Penyerahan Surat Keterangan Pencatatan Sipil kepada pemohon

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil dapat diselesaikan dalam waktu 1x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D.Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya

E. Spesifikasi Produk

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo ( Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja