SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
- Formulir F-1.02;
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin, atau pernah kawin ; dan
- Fotokopi Kartu Keluarga. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi F-1.02
- Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk secara langsung sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Petugas melakukan perekaman data meliputi tangkap foto wajah, tanda tangan, perekaman biometric jari dan iris mata pada aplikasi perekaman KTP dalam basis data kependudukan;
- Petugas mengumpulkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) untuk melaksanakan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el).
- Analis Kebijakan Identitas Penduduk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) yang sudah tercetak.
- Pada hari berikutnya, pemohon bisa mengambil KTP – el yang sudah tercetak
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el)
F. Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)
MANUFAKTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
- Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470/13287/Dukcapil Tahun 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
H. Jumlah Pelaksana
5 orang petugas pelayanan, 4 operator
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana Prasarana dan Fasilitas
- Formulir F-1.02
- ATK
- Komputer
- Alat Perekaman KTP-el (Finger Scaner, Signature Pad, Iris Mata, Kamera, Background)
- Printer Cetak KTP-el
- Card Rider
- Blanko KTP-el
- Meja
- Kursi
- Tanda Bukti Pengambilan
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.