SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Formulir pendataan Penduduk Korban Bancana
    (FR-1.01.)
  • Formulir Surat Pernyataan Kehilangan Dokumen
    (FR-1.02)
  • Blangko Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (BR-1.01), dan
  • Formulir Surat Keterangan Pencatatan Sipil (F.2.01)

B. Prosedur Pelayanan

  1. Melakukan Pendataan
  2. Melakukan Perekaman Sidik jari
  3. Melakukan verifikasi dan validasi data hasil isian formulir pendataan (FR-1.01) dan atau formulir biodata penduduk WNI (F.1.01)
  4. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS).

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Dokumen Kependudukan bias dicetak apabila dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E.Spesifikasi Produk

Dokumen Kependudukan

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telepon (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota Probolinggo
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

MANUFACTURING

 

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • 7.2   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat  (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 TAhun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
  • Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470/13287/Dukcapil Tahun 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

H. Jumlah Pelaksana

5 orang petugas pelayanan, 4 operator

 

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon

 

J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir F-1.01, F-1.03
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi SIAK
  • Meja
  • Kursi
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik,

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.