SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Penduduk telah berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah dan sudah melakukan perekaman KTP_el serta memiliki smartphone.
  • Sudah instal Aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store (Android) / App Store (IOS).

B. Prosedur Pelayanan

  1. Mengisi Identitas Kependudukan di HP
  2. Melaksanakan Foto Identitas Diri
  3. Melakukan scan barcode yang terintegrasi dengan Aplikasi SIAK TERPUSAT yang dilakukan oleh Operator SIAK.
  4. Penduduk membuka dan memasukkan PIN untuk log in ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan KTP Digital dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak pengisian identitas kependudukan dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penerbitan berjalan lancar.

D.Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

KTP Digital

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Telepon (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota Probolinggo
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
    Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)Mengadu langsung pada petugas pengaduanKotak saran
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)

MANUFACTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat  (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470/13287/Dukcapil Tahun 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

H. Jumlah Pelaksana

5 orang petugas pelayanan, 4 operator

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pelaporan
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi Siak
  • Scanner
  • Rak register
  • Tanda bukti pengambilan

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan : SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan: Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.