A. Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir model F-2.01
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta/Pengadilan Negeri atau surat keterangan perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
- Foto copy KTP-el dan KK calon suami dan isteri
- Pas foto berwarna berdampingan calon suami dan isteri sebanyak 5 (lima) lembar
- Foto copy paspor bagi calon suami atau istri Orang Asing
- Saksi 2 orang beserta foto copy KTP-el Saksi
- Bagi janda tau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraiannya
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang sendiri dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan pada petugas.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan.
- Petugas mengumumkan rencana pencatatan perkawinan yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan sanggahan dari khalayak yang berkepentingan dalam waktu 10 hari
- Petugas mengentri berkas permohonan dalam aplikasi SIAK
- Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data
- Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data
- Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Petugas mencetak Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada masing-masing mempelai dengan membawa bukti tanda pengambilan
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan dapat diselesaikan dalam waktu 1x 24 jam sejak dilaksanakan pencatatan perkawinan.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
E. Spesifikasi Produk
Kutipan Akta Perkawinan (Untuk masing-masing Suami Isteri)
F. Pengelolaan Pengaduan
Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja