A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta/Pengadilan Negeri atau surat keterangan perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  3. Foto copy KTP-el dan KK calon suami dan isteri
  4. Pas foto berwarna berdampingan calon suami dan isteri sebanyak 5 (lima) lembar
  5. Foto copy paspor bagi calon suami atau istri Orang Asing
  6. Saksi 2 orang beserta foto copy KTP-el Saksi
  7. Bagi janda tau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  8. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraiannya

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang sendiri dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan pada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan.
  4. Petugas mengumumkan rencana pencatatan perkawinan yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan sanggahan dari khalayak yang berkepentingan dalam waktu 10 hari
  5. Petugas mengentri berkas permohonan dalam aplikasi SIAK
  6. Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data
  7. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data
  8. Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  9. Petugas mencetak Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
  10. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada masing-masing mempelai dengan membawa bukti tanda pengambilan

Catatan      : – Masing-masing melampirkan 1 lembar

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan dapat diselesaikan dalam waktu 1x 24 jam sejak dilaksanakan pencatatan perkawinan.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Perkawinan (Untuk masing-masing Suami Isteri)

F. Pengelolaan Pengaduan

Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                      : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                 : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                      : Maksimal 2 hari kerja