A. Persyaratan Pelayanan
A. 1 Perpindahan dalam satu desa/kelurahan :
- Penduduk mengisi dan menandatanganani Formulir Permohonan Pindah (F.1.03)
- KK, KTP – el yang asli
- Pemohon bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik
A.2 Persyaratan Perpindahan antar desa/kelurahan dalam satu Kecamatan:
- Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.03)
- KK, KTP – el yang asli
- Pemohon bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik
A.3 Persyaratan Perpindahan antar Kecamatan dalam satu Daerah/Kota:
- Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.03)
- KK, KTP – el yang asli
- Pemohon bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik
A.4 Persyaratan Perpindahan Antar Daerah/Kota:
- Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.03)
- KK, KTP – el yang asli
- Surat Keterangan Pindah WNI antar Daerah/Kota ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo.
- Pemohon bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik
A.5 Persyaratan Perpindahan antar Kecamatan dalam satu Daerah/Kota:
- Menyerahkan Surat Pindah sebanyak 1 (satu) rangkap untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo.
- Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk proses pembuatan Kartu Keluarga yang baru.
Catatan :
– Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas Formulir Permohonan Pindah.
- Kepala Seksi Pindah Datang melakukan koreksi dan verifikasi terhadap berkas Surat Keterangan Pindah WNI.
- Petugas Operator melaksanakan entri data berkas Pengajuan dari Pemohon.
- Kepala Seksi Pindah Datang melakukan pengajuan Sertifikasi Elektronik Biodata Penduduk.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo melaksanakan Tanda Tangan Elektronik Sertifikasi Biodata WNI dan Sertifikasi Perpindahan Penduduk.
- Petugas Operator mencetak Sertifikasi Biodata WNI dan Sertifikasi Surat Keterangan Pindah WNI.
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI sebanyak 1 (satu) rangkap.
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik berjalan dengan lancar.
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja