A. Persyaratan Pelayanan

  • Foto Kartu Keluarga

B. Prosedur Pelayanan

Dengan Mekanisme Pelayanan Update NIK :

  1. Pemohon membuka browser kemudian ketik alamat berikut http://dispenduk.probolinggokota.go.id/update-data
  2. Pemohon mengisikan data pada formulir online yang terdapat pada link tersebut
  3. Petugas Memproses Update NIK dengan pengecekan Data melalui link
  4. Petugas melakukan pengajuan ke Dirjen Dukcapil
  5. Untuk masa pengerjaan pengupdate data NIK dari petugas hingga data NIK diaktifkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil memerlukan waktu minimal 1 x 24 jam
  6. Untuk pengecekan data NIK aktif, Pemohon megirimkan foto KK dan menyebutkan nama pemohon yang data diajukan ke WA layanan Informasi dan pengaduan Dispenduk Capil / menghubungi pihak terkait (BPJS/Bank)
  7. Petugas melakukan pengecekan data dan mengkonfirmasi keaktifan data melalui Aplikasi Web Portal.

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK dapat diselesaikan paling lama1x24 jam sejak petugas melakukan Update NIK.

  • D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Pengajuan pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK foto Kartu Keluarga /KK

F. Pengelolaan Pengaduan

Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                        : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja