A. Persyaratan Pelayanan
- Foto Kartu Keluarga
B. Prosedur Pelayanan
Dengan Mekanisme Pelayanan Update NIK :
- Pemohon membuka browser kemudian ketik alamat berikut http://dispenduk.probolinggokota.go.id/update-data
- Pemohon mengisikan data pada formulir online yang terdapat pada link tersebut
- Petugas Memproses Update NIK dengan pengecekan Data melalui link
- Petugas melakukan pengajuan ke Dirjen Dukcapil
- Untuk masa pengerjaan pengupdate data NIK dari petugas hingga data NIK diaktifkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil memerlukan waktu minimal 1 x 24 jam
- Untuk pengecekan data NIK aktif, Pemohon megirimkan foto KK dan menyebutkan nama pemohon yang data diajukan ke WA layanan Informasi dan pengaduan Dispenduk Capil / menghubungi pihak terkait (BPJS/Bank)
- Petugas melakukan pengecekan data dan mengkonfirmasi keaktifan data melalui Aplikasi Web Portal.
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK dapat diselesaikan paling lama1x24 jam sejak petugas melakukan Update NIK.
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Pengajuan pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK foto Kartu Keluarga /KK
F. Pengelolaan Pengaduan
Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja