A. Persyaratan Pelayanan

  • Membawa fococopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar

B. Prosedur Pelayanan

Dengan Mekanisme Pelayanan Update NIK :

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Jl. Mastrip No.3 Probolinggo atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Jl. Basuki Rahmad No. 23 Probolinggo
  2. Pemohon menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Petugas memproses Update NIK ( Nomor Induk Kependudukan )

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK dapat diselesaikan paling lama 1×24 jam sejak petugas melakukan Update NIK.

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Pengajuan pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK fotocopy Kartu Keluarga /KK sebanyak 1 (satu) lembar

F. Pengelolaan Pengaduan

Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja