A. Persyaratan Pelayanan
- Membawa fococopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
B. Prosedur Pelayanan
Dengan Mekanisme Pelayanan Update NIK :
- Pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Jl. Mastrip No.3 Probolinggo atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Jl. Basuki Rahmad No. 23 Probolinggo
- Pemohon menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga
- Petugas memproses Update NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK dapat diselesaikan paling lama 1×24 jam sejak petugas melakukan Update NIK.
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Pengajuan pelayanan Sinkronisasi Data / Update NIK fotocopy Kartu Keluarga /KK sebanyak 1 (satu) lembar
F. Pengelolaan Pengaduan
Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja