A. Persyaratan Pelayanan

  1. Foto Formulir F2.01 yang sudah diisi dan ditandatangani pelapor
  2. Foto Surat Keterangan Kematian dari RS/Dokter/Kepala Desa/Lurah
  3. Foto Kartu Keluarga
  4. Foto KTP-el Jenazah / Surat Keterangan Kehilangan KTP-el Jenazah dari kepolisian

B. Prosedur Pelayanan

  1. Buka browser di smartphone bisa Chrome, mozilla Firefox/ Browser Bawaan.
  2. Ketikkan alamat websitenya dikolom URL: dukcapilprobolinggokota.online dan Enter/Ok
  3. Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user
  4. Isi username berupa NIK dan Password yang telah dibuat lalu klik Login
  5. Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiri atas Pilih jenis layanan
  6. Kemudian scroll ke bawah pilih Layanan Akta Kematian, klik detail
  7. Scroll sampai paling bawah, klik pengajuan baru
  8. Isi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada”, contohnya : karena bukan warga pindahan, maka nomor SKPWNI isi dengan “-“ saja
  9. Klik “Browse”
  10. Foto Dokumen yang diminta ( Surat Keterangan Kematian,KK, KTP-el dll)
  11. Klik contreng/ok
  12. Klik “next”
  13. Jika dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengklik “next”.
  14. Jika semua dokumen sudah diupload scroll ke bawah
  15. Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak mandiri jika ingin mencetak dokumen melalui mesin ADM yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo
  16. Klik “Simpan data pengajuan”
  17. Klik “ya”
  18. Status pengajuan akan diinfokan melalui Whatsapp
  19. Jika pengajuan telah selesai dapat mengunduh/download dokumen kependudukan dengan membuka “detail” pengajuan dan mencetak secara mandiri
  20. Pemohon dapat mencetak dengan mesin ADM yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dengan menscan QR code pengajuan.

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Kematian

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email(dispendukkotaprob@gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja