A. Persyaratan Pelayanan

Penduduk melapor kepada Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa :

I. Penerbitan KTP – el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin, atau pernah kawin ; dan
  2. KK.

II. Penerbitan KTP – el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin, atau pernah kawin ;
  2. KK ;
  3. Dokumen Perjalanan ; dan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

III. Penerbitan KTP – el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan :

  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota daerah asal ; dan
  2. KK.

IV. Penerbitan KTP – el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan :

  1. Surat Keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia ; dan
  2. KK.

V. Penerbitan KTP – el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah

VI. Penerbitan KTP – el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan :

  1. KK ;
  2. KTP – el lama;
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap ; dan
  4. Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

VII. Penerbitan KTP – el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan :

  1. KK ;
  2. KTP – el yang lama ;
  3. Dokumen Perjalanan ; dan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

VIII. Penerbitan KTP – el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan :

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ;
  2. KTP – el yang rusak ;
  3. KK ;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan ; dan
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap.

IX. Perekaman dan Penerbitan KTP – el baru oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo di luar domisi dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan :

  1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk ; dan
  2. KK

B. Prosedur Pelayanan

  1. Penduduk sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah NIKAH/KAWIN.
  2. Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP – el untuk melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) dengan membawa Foto Kopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Petugas melakukan verifikasi data penduduk secara langsung sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Petugas melakukan perekaman KTP – el yang terdiri dari foto, tanda tangan, sidik jari dan iris mata.
  5. Petugas mengumpulkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) untuk melaksanakan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el).
  6. Petugas Mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el).
  7. Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) yang sudah tercetak.

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dan blanko KTP – el dari pusat tersedia

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el)

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                             :   Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                        :   Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                             :   Maksimal 2 hari kerja