A. Persyaratan Pelayanan
Penduduk melapor kepada Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa :
I. Penerbitan KTP – el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin, atau pernah kawin ; dan
- KK.
II. Penerbitan KTP – el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin, atau pernah kawin ;
- KK ;
- Dokumen Perjalanan ; dan
- Kartu Izin Tinggal Tetap.
III. Penerbitan KTP – el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan :
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota daerah asal ; dan
- KK.
IV. Penerbitan KTP – el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan :
- Surat Keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia ; dan
- KK.
V. Penerbitan KTP – el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah
VI. Penerbitan KTP – el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan :
- KK ;
- KTP – el lama;
- Kartu Izin Tinggal Tetap ; dan
- Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
VII. Penerbitan KTP – el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan :
- KK ;
- KTP – el yang lama ;
- Dokumen Perjalanan ; dan
- Kartu Izin Tinggal Tetap.
VIII. Penerbitan KTP – el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ;
- KTP – el yang rusak ;
- KK ;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan ; dan
- Kartu Izin Tinggal Tetap.
IX. Perekaman dan Penerbitan KTP – el baru oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo di luar domisi dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan :
- Tidak melakukan perubahan data Penduduk ; dan
- KK
B. Prosedur Pelayanan
- Penduduk sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah NIKAH/KAWIN.
- Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP – el untuk melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) dengan membawa Foto Kopi Kartu Keluarga (KK).
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk secara langsung sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Petugas melakukan perekaman KTP – el yang terdiri dari foto, tanda tangan, sidik jari dan iris mata.
- Petugas mengumpulkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) untuk melaksanakan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el).
- Petugas Mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el).
- Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) yang sudah tercetak.
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el) dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dan blanko KTP – el dari pusat tersedia
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – el)
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja