A. Persyaratan Pelayanan

I. Penerbitan KK Baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian ;
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah ;
  4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan ; dan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Catatan :

  Masing-masing melampirkan 1 lembar

II. Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan

  1. izin tinggal tetap ;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain ; dan
  3. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Catatan :

  Masing-masing melampirkan 1 lembar

III. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan

  1. KK lama, dan
  2. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Pertiwa Penting.

Catatan :

  Masing-masing melampirkan 1 lembar

IV. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK rusak ; dan
  2. KTP_el

Catatan :

  Masing-masing melampirkan 1 lembar

V. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan

  1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak ;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ; dan
  3. KTP_el

Catatan :

  Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

 

  1. Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Pemohon Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data/ tambahan Anggota Keluarga apabila terjadi perubahan biodata.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas Formulir biodata penduduk di Mall Pelayanan Publik.
  4. Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Kartu Keluarga (KK).
  5. Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang sudah tercetak dan diselanjutnya diparaf untuk proses penandatanganan Kartu Keluarga
  6. Petugas Operator memproses Kartu Keluarga.
  7. Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan pengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo melaksanakan Serifikasi Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga.
  9. Petugas Operator mencetak Kartu Keluarga, dan
  10. Petugas Pelayanan menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penandatanganan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga berjalan lancar.

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Kartu Keluarga (KK)

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                               :   Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                          :   Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                               :   Maksimal 2 hari kerja