A. Persyaratan Pelayanan
Penduduk melapor kepada petugas ditempat pelayanan KIA dengan mengisi formulir dengan persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy KK
- Pas Foto ukuran 3 x 4 1 lembar bagi anak usia 5 tahun keatas, background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan background warna biru untuk tahun kelahiran genap
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada petugas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan KIA
- Operator Melakukan entri data sesuai dengan berkas pengajuan KIA
- Operator menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan KIA dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyakatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Kartu Identitas Anak
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja