SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Akte Kelahiran Anak
- Foto Anak (jika usia > 5 tahun)
B. Prosedur Pelayanan
- Buka Browser di smartphone anda bisa Chrome, Mozilla Firefox / Browser Bawaan.
- Ketikkan alamat websitenya dikolom URL : http://www.dukcapilprobolinggokota.online dan tekan enter.
- Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user.
- Isi username berupa NIK dan Password yang telah anda buat lalu klik login.
- Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiti atas pilih jenis layanan kemudian scrool ke bawah lalu pilih Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) klik detail.
- Scrool sampai paling bawah, klik pengajuan baru.
- Isi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada
- Klik Browser
- Foto Dokumen yang diminta (KK, Akte Kelahiran, dll)
- Klik contreng / ok
- Klik next
- Jika Dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengetik next
- Jika semua Dokumen sudah diupload scrool ke bawah
- Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak Mendiri jika anda ingin mencetak dokumen melalui Mesin ADM yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo.
- Klik Simpan Data Pengajuan
- Klik Ya
- Status pengajuan anda akan diinfokan melalui Whatsapp
- Jika pengajuan telah selesai anda dapat mengunduh/download dokumen kependudukan anda dengan membuka “Detail” pengajuan anda dan mencetak secara mandiri. Anda juga dapat mencetak dengan mesin ADM yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dengan QR code pengajuan anda.
- Dengan Mekanisme Pelayanan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) :
- Pemohon membuka URL : http://www.dukcapilprobolinggo.online \
- Pemohon membuat user
- Pemohon Upload dokumen kependudukan yang telah ditentukan
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memproses Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Aplikasi SIAK.
- Analis Kebijakan melakukan verifikasi data.
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi data.
- Petugas mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
- Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada pemohon
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Layanan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 2 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi dengan catatan jaringan SIAK lancar.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
Kartu Identitas Anak
F. Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)
MANUFAKTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
H. Jumlah Pelaksana
6 orang petugas pelayanan, 6 operator
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan Kematian (Form F-2.01)
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pendaftaran penduduk
- Analis Kebijakan pada Bidang Pendaftaran penduduk
M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.