A. Persyaratan Pelayanan

  1. Foto Kartu Keluarga
  2. Foto Akte Kelahiran Anak
  3. Foto Anak (jika usia > 5 tahun)

B. Prosedur Pelayanan

  1. Buka Browser di smartphone anda bisa Chrome, Mozilla Firefox / Browser Bawaan.
  2. Ketikkan alamat websitenya dikolom URL : http://www.dukcapilprobolinggokota.online dan tekan enter.
  3. Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user.
  4. Isi username berupa NIK dan Password yang telah anda buat lalu klik login.
  5. Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiti atas pilih jenis layanan kemudian scrool ke bawah lalu pilih Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) klik detail.
  6. Scrool sampai paling bawah, klik pengajuan baru.
  7. Isi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada
  8. Klik Browse
  9. Foto Dokumen yang diminta (KK, Akte Kelahiran, dll)
  10. Klik contreng / ok
  11. Klik next
  12. Jika Dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengetik next
  13. Jika semua Dokumen sudah diupload scrool ke bawah
  14. Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak Mendiri jika anda ingin mencetak dokumen melalui Mesin ADM yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo.
  15. Klik Simpan Data Pengajuan
  16. Klik Ya
  17. Status pengajuan anda akan diinfokan melalui Whatsapp
  18. Jika pengajuan telah selesai anda dapat mengunduh/download dokumen kependudukan anda dengan membuka “Detail” pengajuan anda dan mencetak secara mandiri. Anda juga dapat mencetak dengan mesin ADM yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dengan QR code pengajuan anda.

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 2 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi dengan catatan jaringan SIAK lancar.

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

Kartu Identitas Anak

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja