A. Persyaratan Pelayanan
- Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut dengan nama lain
- KTP-el asli dari suami/istri orang yang meninggal
- Kartu Keluarga asli
- KTP-el asli orang yang meninggal
- Mengisi Formulir Pengajuan Santunan Kematian
- Fotocopy KTP-el ahli waris
- Jika yang mengurus santunan kematian bukan ahli waris maka mengisi form Surat Kuasa
- Jika tidak ada ahli waris maka pemohon ( RT/RW/Rukun Kematian ) mengisi surat pernyataan bermaterai yang menerangkan rencana penggunaan uang santunan kematian yang akan diterima.
- Fotocopy buku rekening bank/ bagi yang belum memiliki rekening tabungan maka mengisi formulir pembukaan rekening Bank Jatim
KETERANGAN :
Melalui pelayanan ini langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus dan Santunan Kematian yaitu :
- Kutipan Akta Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP-el dengan status cerai mati utk suami/istri
- Santunan Kematian sebesar Rp. 750.000,-
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon pada lembar ceklist verifikasi.
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan.
- Petugas mengentri berkas permohonan melalui aplikasi SIAK.
- Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Petugas mencetak KK, KTP-el, Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan Surat permohonan dana santunan kematian bersumber Bantuan Tidak Terduga (BTT) kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
- BPPKAD mentransfer dana santunan kematian ke Rekening Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mentransfer dana santunan kematian sebesar @ Rp. 750.000,- ke masing-masing rekening ahli waris.
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghubungi nomor telepon ahli waris terkait pencairan dana santunan kematian
- Petugas menyerahkan KK, KTP-el dan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Layanan 3 in 1 kematian dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS)
E. Spesifikasi Produk
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kematian
- KTE-el dengan status cerai mati
- Santunan Kematian sebesar Rp. 750.000,-
F. Pengelolaan Pengaduan
Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja