SERVICE DELIVERY

A. Persyaratan Pelayanan

  • Mengisi formulir F-2.01;
  • Fotokopi Surat Kematian dari dokter atau kepala desa atau lurah/surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya/salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya/ surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yag tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • KTP-el asli orang yang meninggal dan suami/istri orang yang meninggal;
  • KK asli;
  • Formulir Pengajuan Santunan Kematian;
  • Fotokopi KTP-el ahli waris;
  • Jika yang mengurus santunan kematian bukan ahli waris maka mengisi form Surat Kuasa;
  • Jika tidak ada ahli waris maka pemohon ( RT/RW/Rukun Kematian ) mengisi surat pernyataan bermaterai yang menerangkan rencana penggunaan uang santunan kematian yang akan diterima;
  • Fotokopi buku rekening bank Ahli Waris/ bagi yang belum memiliki rekening tabungan maka mengisi formulir pembukaan rekening Bank Jatim.

KETERANGAN :

Melalui pelayanan ini  langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus dan Santunan Kematian yaitu :

  • Kutipan Akta Kematian
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el dengan status cerai mati utk suami/istri
  • Santunan Kematian sebesar Rp. 750.000,-

Catatan :

Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan.
  4. Subkoordinator melakukan verifikasi berkas permohonan.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas permohonan.
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
  7. Subkoordinator/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  9. Operator Siak mencetak KK, KTP-el suami/istri orang yang meninggal, Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.
  10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan Surat permohonan dana santunan kematian bersumber Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
  11. BPPKAD mentransfer dana santunan kematian ke Rekening Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  12. Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mentransfer dana santunan kematian sebesar @ Rp. 750.000,- ke masing-masing rekening ahli waris.
  13. Petugas menyerahkan KK, KTP-el dan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 kematian dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Tidak dipungut biaya (GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

  • Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Kematian
  • KTP-el dengan status cerai mati
  • Santunan Kematian sebesar Rp. 750.000,-

F. Pengelolaan Pengaduan

  • Pengaduan langsung pada petugas pengaduan
  • Kotak saran
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)

MANUFAKTURING

G. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 33 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 43 ayat (1).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

H. Jumlah Pelaksana

6 orang petugas pelayanan, 6 operator

I. Jaminan Pelayanan

Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.

J. Sarana Prasarana dan Fasilitas

  • Formulir pelaporan kematian (Form F-2.01, F-2.02, F-03 dan F-2.04 )
  • ATK
  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan Internet
  • Aplikasi SIAK

K. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan  :  SLTA, S1, S2
  • Pengetahuan  : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik

L. Pengawasan Internal

  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Sekretaris
  • Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Menjamin kerahasiaan data pemohon
  • Keakuratan data terupdate

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.