A. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. KTP-el asli dari suami/istri orang yang meninggal
  3. Kartu Keluarga asli
  4. KTP-el asli orang yang meninggal
  5. Mengisi Formulir Pengajuan Santunan Kematian
  6. Fotocopy KTP-el ahli waris
  7. Jika yang mengurus santunan kematian bukan ahli waris maka mengisi form Surat Kuasa
  8. Jika tidak ada ahli waris maka pemohon ( RT/RW/Rukun Kematian ) mengisi surat pernyataan bermaterai yang menerangkan rencana penggunaan uang santunan kematian yang akan diterima.
  9. Fotocopy buku rekening bank/ bagi yang belum memiliki rekening tabungan maka mengisi formulir pembukaan rekening Bank Jatim

KETERANGAN :

Melalui pelayanan ini  langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus dan Santunan Kematian yaitu :

  • Kutipan Akta Kematian
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el dengan status cerai mati utk suami/istri
  • Santunan Kematian sebesar Rp. 750.000,-

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon pada lembar ceklist verifikasi.
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan.
  4. Petugas mengentri berkas permohonan melalui aplikasi SIAK.
  5. Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data.
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  8. Petugas mencetak KK, KTP-el, Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan Surat permohonan dana santunan kematian bersumber Bantuan Tidak Terduga (BTT) kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
  10. BPPKAD mentransfer dana santunan kematian ke Rekening Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  11. Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mentransfer dana santunan kematian sebesar @ Rp. 750.000,- ke masing-masing rekening ahli waris.
  12. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghubungi nomor telepon ahli waris terkait pencairan dana santunan kematian
  13. Petugas menyerahkan KK, KTP-el dan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 kematian dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS)

E. Spesifikasi Produk

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kematian
  3. KTE-el dengan status cerai mati
  4. Santunan Kematian sebesar Rp. 750.000,-

F. Pengelolaan Pengaduan

Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja