A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit selaku pelapor.
  3. Fotocopy buku nikah/ akta perkawinan orang tua/ fotocopy akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai (harus menunjukkan yang asli)
  4. Fotocopy KTP-el (Pelapor)
  5. Mengisi formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

KETERANGAN :

Bagi penduduk Kota Probolinggo yang memiliki bayi lahir usia 1 s/d 60 hari bisa langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan persyaratan diatas, langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Petugas Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama melengkapi persyaratan 3 in 1 kelahiran.
  2. Petugas Rumah Sakit mengentri biodata anak dan mengupload berkas melalui Aplikasi SIAK.
  3. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan yang diupload petugas RS.
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memproses KK, Akta Kelahiran dan KIA melalui Aplikasi SIAK.
  5. Kepala Seksi Kelahiran melakukan verifikasi data.
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  8. Petugas mencetak KK, KIA, Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  9. Petugas menyerahkan KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Identitas Anak

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  1. Langsung
  2. Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Telephone (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja