A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit selaku pelapor.
- Fotocopy buku nikah/ akta perkawinan orang tua/ fotocopy akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai (harus menunjukkan yang asli)
- Fotocopy KTP-el (Pelapor)
- Mengisi formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
KETERANGAN :
Bagi penduduk Kota Probolinggo yang memiliki bayi lahir usia 1 s/d 60 hari bisa langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan persyaratan diatas, langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak (KIA)
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Petugas Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama melengkapi persyaratan 3 in 1 kelahiran.
- Petugas Rumah Sakit mengentri biodata anak dan mengupload berkas melalui Aplikasi SIAK.
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan yang diupload petugas RS.
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memproses KK, Akta Kelahiran dan KIA melalui Aplikasi SIAK.
- Kepala Seksi Kelahiran melakukan verifikasi data.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Petugas mencetak KK, KIA, Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Petugas menyerahkan KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja