A. Persyaratan Pelayanan
- Foto Formulir F2.01 yang sudah diisi dan ditandatangani pelapor
- Foto Kartu Keluarga (KK) 1
- Foto Kartu Keluarga (KK) 2
- Foto Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Dokter atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir
- Foto buku nikah/ akta perkawinan orang tua/ akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai atau SPTJM bagi yang tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri
- Foto KTP-el Ayah
- Foto KTP-el Ibu
- Foto Surat pindah ( jika salah satu orang tua pindahan dari luar kota)
B. Prosedur Pelayanan
- Buka browser di smartphone bisa Chrome, mozilla Firefox/ Browser Bawaan.
- Ketikkan alamat websitenya dikolom URL: dukcapilprobolinggokota.online dan Enter/Ok
- Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih login user
- Isi username berupa NIK dan Password yang telah dibuat lalu klik Login
- Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiri atas Pilih jenis layanan
- Kemudian scroll ke bawah pilih Layanan 3 in 1 Akta Kelahiran ( Kelahiran <60 hari ), klik detail
- Scroll sampai paling bawah, klik pengajuan baru
- Isi kolom pengisian dengan lengkap, jika tidak ada, jangan dikosongkan, isi dengan “-“ atau “tidak ada”, contohnya : karena bukan warga pindahan, maka nomor SKPWNI isi dengan “-“ saja
- Klik “Browse”
- Foto Dokumen yang diminta ( KK orang tua pasangan, buku nikah, surat keterangan kelahiran, KTP-el,dll)
- Klik contreng/ok
- Klik “next”
- Jika dokumen tidak diperlukan, maka tidak perlu diupload, lewatkan dengan mengklik “next”. Contoh : disini tidak diperlukan SKPWNI, maka foto SKPWNI dilewatkan saja.
- Jika semua dokumen sudah diupload scroll ke bawah
- Dimenu “Anjungan Dukcapil Mandiri”, aktifkan pilihan cetak mandiri jika ingin mencetak dokumen melalui mesin ADM yang berada di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo
- Klik “Simpan data pengajuan”
- Klik “ya”
- Status pengajuan akan diinfokan melalui Whatsapp
- Jika pengajuan telah selesai dapat mengunduh/download dokumen kependudukan dengan membuka “detail” pengajuan dan mencetak secara mandiri
- Pemohon dapat mencetak dengan mesin ADM yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo dengan menscan QR code pengajuan anda
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS)
E. Spesifikasi Produk
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email(dispendukkotaprob@gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja