A. Persyaratan Pelayanan
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Fotocopy KTP-el orang tua
- Mengisi formulir biodata penduduk (untuk menambahkan nama anak didalam KK)
- Mengisi formulir F.2.0.1
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan penolong kelahiran/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran.
- Fotocopy buku nikah/ kutipan akta perkawinan orang tua/ fotocopy akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai/ SPTJM bagi yang tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri (harus menunjukkan yang asli)
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Mengisi formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
– Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari membawa foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar. (Tahun kelahiran ganjil background warna merah dan tahun kelahiran genap background warna biru).
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
KETERANGAN :
Bagi penduduk Kota Probolinggo bisa langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan persyaratan diatas, dan langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak/KIA ( untuk usia 0-17 tahun kurang 1 hari)
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan.
- Petugas mengentri berkas permohonan melalui aplikasi SIAK.
- Kepala Seksi Kelahiran melakukan verifikasi data.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Petugas mencetak KK, KIA, Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Petugas menyerahkan KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan
C. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja