A. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Fotocopy KTP-el orang tua
  3. Mengisi formulir biodata penduduk (untuk menambahkan nama anak didalam KK)
  4. Mengisi formulir F.2.0.1
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan penolong kelahiran/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Fotocopy buku nikah/ kutipan akta perkawinan orang tua/ fotocopy akta perceraian bagi orang tua yang sudah bercerai/ SPTJM bagi yang tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri (harus menunjukkan yang asli)
  7. Fotocopy KTP-el Pelapor
  8. Mengisi formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

– Bagi anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari membawa foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar. (Tahun kelahiran ganjil background warna merah dan tahun kelahiran genap background warna biru).

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

KETERANGAN :

Bagi penduduk Kota Probolinggo bisa langsung mengurus pelayanan 3 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sesuai dengan persyaratan diatas, dan langsung mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak/KIA ( untuk usia 0-17 tahun kurang 1 hari)

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

 

  1. Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan.
  4. Petugas mengentri berkas permohonan melalui aplikasi SIAK.
  5. Kepala Seksi Kelahiran melakukan verifikasi data.
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  8. Petugas mencetak KK, KIA, Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  9. Petugas menyerahkan KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan

C. Waktu Penyelesaian

Penyelesaian Layanan 3 in 1 dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / Tarif retribusi dan tata cara pembayaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya(GRATIS).

E. Spesifikasi Produk

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Identitas Anak

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                         : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                    : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                         : Maksimal 2 hari kerja