A. Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir model F-2.01
- Salinan putusan Pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Asli kutipan Akta Perceraian
- Foto copy KTP dan KK mantan suami isteri
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Mantan pasangan suami istri yang dibatalkan perceraiannya datang sendiri atau kuasanya pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Petugas memberi catatan pinggir pada buku Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian (CP-03) dan pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
- Petugas mencabut Kutipan Akta Perceraian yang dibatalkan
- Petugas mengetik dan mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Paraf koreksi pada Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perceraian serta Register dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perceraian, Register dan Kutipan Akta Perkawinan serta Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Petugas memberikan nomor surat pada Surat Keterangan Pembatalan Perceraian serta Pembubuhan Stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perceraian serta Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
- Penyerahan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada masing-masing pasangan yang telah menjadi suami istri kembali
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan kutipan akta perceraian dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
E. Spesifikasi Produk
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian (Untuk masing-masing suami istri)
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja