A. Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir model F-2.01
- Salinan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Asli Kutipan Akta Perkawinan
- Foto copy KTP-el dan KK mantan suami istri
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap,petugas memberikan bukti tanda pengambilan akta perceraian.
- Petugas mengentri berkas permohonan melalui aplikasi SIAK.
- Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Petugas mencetak Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian
- Petugas menarik Kutipan Akta Perkawinan.
- Petugas membuat catatan pinggir pada buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan (CP-02)
- Paraf koreksi pada catatan pinggir buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada catatan pinggir buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
- Petugas membubuhkan stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada Catatan Pinggir Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
- Penyerahan Kutipan Akta Perceraian kepada masing-masing mantan suami istri yang telah bercerai.
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan kutipan akta perceraian dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
E. Spesifikasi Produk
Kutipan Akta Perceraian (Untuk masing-masing mantan Suami Istri)
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja