A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  4. Foto copy KTP-el dan KK mantan suami istri

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap,petugas memberikan bukti tanda pengambilan akta perceraian.
  4. Petugas mengentri berkas permohonan melalui aplikasi SIAK.
  5. Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data.
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  8. Petugas mencetak Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian
  9. Petugas menarik Kutipan Akta Perkawinan.
  10. Petugas membuat catatan pinggir pada buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan (CP-02)
  11. Paraf koreksi pada catatan pinggir buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  12. Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada catatan pinggir buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  13. Petugas membubuhkan stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada Catatan Pinggir Register dan Kutipan Akta Perkawinan.
  14. Penyerahan Kutipan Akta Perceraian kepada masing-masing mantan suami istri yang telah bercerai.

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan kutipan akta perceraian dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Perceraian (Untuk masing-masing mantan Suami Istri)

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                      : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                 : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                      : Maksimal 2 hari kerja