A. Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir model F-2.01
- Asli Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak.
- Fotocopy KK dan KTP-el orang tua
- Salinan Penetapan Pengadilan bagi pencatatan pengesahan anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas meneliti dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon
- Petugas memberikan blanko tanda pengambilan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
- Petugas mengentri berkas permohonan dalam aplikasi SIAK.
- Petugas memberi catatan pinggir pengesahan anak ( CP-07) dan catatan pinggir pengesahan anak berdasarkan penetapan pengadilan (CP-08) pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data.
- Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
- Paraf koreksi pada Catatan Pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
- Tanda tangan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
- Petugas membubuhkan stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada Catatan Pinggir Kutipan Akta Kelahiran.
- Penyerahan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengakuan anak kepada pemohon disertai bukti tanda pengambilan.
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
E. Spesifikasi Produk
Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir.
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja