SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
1. Pencatatan Pengesahan Anak yang dilahirkan dari Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Esa
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua;
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing
2. Pencatatan Pengesahan Anak yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Esa
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kartu Keluarga
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.
- Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator Siak mencetak register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak.
- Operator Siak mencetak catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
- Untuk Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI, Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
- Untuk Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Wilayah NKRI, Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengesahan anak kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
E. Spesifikasi Produk
- Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
- Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Mengadu langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
MANUFAKTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 50 ayat (1), (2), dan ayat (3).
(Penjelasan Pasal 50 ayat (1), (2), dan ayat (3) telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013). - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 50 ayat (1), (2), dan ayat (3).(Pengaturan Pasal 50 ayat (1), (2), dan ayat (3) merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat(1), Pasal 6 ayat (1), (3), dan (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
H. Jumlah Pelaksana
3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
- Scanner
- Rak register
- Tanda bukti pengambilan
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
M. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.