SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
A. Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
- Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak ;
- Fotokopi Kartu Keluarga ayah biologis atau ibu kandung
- Fotocopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
B. Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Fotokopi Kartu Keluarga ayah biologis atau ibu kandung.
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.
- Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator Siak mencetak register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak.
- Untuk Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Wilayah NKRI, Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan Pinggir Pengakuan Anak kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
- Untuk Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI, Petugas pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
- Register Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
- Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
F. Pengelolaan Pengaduan
- Mengadu langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telepon (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
MANUFACTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 49 ayat (1), (2), dan ayat (3). ( Penjelasan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2) telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 49 ayat (1), (2), dan ayat (3).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 49, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat(1), Pasal 6 ayat (1), (3), dan (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
H. Jumlah Pelaksana
3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
- Scanner
- Rak register
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.