A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing.
  3. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Asli Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Fotokopi KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung
  6. Salinan Penetapan Pengadilan bagi pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang sendiri atau kuasanya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas meneliti dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon
  3. Petugas memberikan blanko tanda pengambilan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
  4. Petugas mengentri berkas permohonan dalam aplikasi SIAK.
  5. Petugas memberi catatan pinggir pengakuan anak ( CP-05) dan catatan pinggir pengakuan anak berdasarkan penetapan pengadilan (CP-06) pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran.
  6. Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data.
  7. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
  8. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  9. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
  10. Paraf koreksi pada Catatan Pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  11. Tanda tangan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
  12. Petugas membubuhkan stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada Catatan Pinggir Kutipan Akta Kelahiran.
  13. Penyerahan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengakuan anak kepada pemohon disertai bukti tanda pengambilan

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan Pinggir.

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo,
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                       : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                  : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                       : Maksimal 2 hari kerja