A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  3. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta pencatatan sipil yang telah dibetulkan.
  4. Petugas mengentri pembetulan akta pencatatan sipil melalui aplikasi SIAK dan mencetak kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan.
  5. Petugas membuat Catatan Pinggir Pembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Register Akta Pencatatan Sipil.
  6. Paraf koreksi atas pembuatan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  7. Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada catatan pinggir Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta.
  8. Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Penggantian atas pembetulan Kutipan Akta Catatan Sipil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya semua persyaratan

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan (sesuai permohonan)

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                        : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                   : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                        : Maksimal 2 hari kerja