A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Salinan putusan Pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  4. Foto copy KTP dan KK suami isteri yang perkawinannya dibatalkan

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pasangan suami istri yang dibatalkan perkawinannya atau kuasanya datang sendiri pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Petugas memberikan bukti tanda pengambilan surat keterangan pembatalan perkawinan setelah berkas dinyatakan lengkap.
  4. Petugas mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberi catatan pinggir pada buku Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan (CP-01).
  5. Petugas mengetik dan mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
  6. Paraf koreksi Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan catatan pinggir pada buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  8. Petugas memberi nomor surat dan membuhi stempel Pejabat Pencatatan Sipil.
  9. Penyerahan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada masing-masing mantan suami istri dengan membawa bukti tanda pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan (Untuk masing-masing mantan Suami Istri)

F. Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                        : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                   : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                        : Maksimal 2 hari kerja