A. Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir model F-2.01
- Salinan putusan pengadilan tentang pembatalan akta pencatatan sipil yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Asli Kutipan Akta pencatatan Sipil yang dibatalkan
- KK dan KTP-el pemohon
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan / Contrarius Actus dengan menyertakan dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan dan pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Catatan : – Masing-masing melampirkan 1 lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
- Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan.
- Petugas mengetik dan mencetak Surat Keputusan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
- Kasi dan Kabid memberikan paraf koreksi pada Surat Keputusan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
- Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
- Petugas mengentri pembatalan akta pencatatan sipil melalui aplikasi SIAK dan mencetak Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan.
- Petugas membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil.
- Paraf koreksi atas pembuatan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
- Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada catatan pinggir Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil.
- Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.
C. Waktu Penyelesaian
Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya semua persyaratan.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
E.Spesifikasi Produk
Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan.
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo,
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja