SERVICE DELIVERY
A. Persyaratan Pelayanan
A. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Penetapan Pengadilan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- Fotokopi Kartu Keluarga.
B. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Penetapan Pengadilan ( Contrarius Actus )
- Kutipan Ata Pencatatan Sipil yang akan dibatalkan;
- Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP-el atau;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta.
- Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator Siak mencetak catatan pinggir pembatalan akta pada register akta pencatatan sipil.
- Operator Siak mencetak register dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai putusan pengadilan / permohonan.
- Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil sesuai putusan pengadilan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
C. Waktu Penyelesaian
Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya semua persyaratan.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E.Spesifikasi Produk
- Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil.
- Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan / permohonan.
F. Pengelolaan Pengaduan
- Mengadu langsung pada petugas pengaduan
- Kotak saran
- Telepon (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota Probolinggo
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
MANUFACTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 60.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 89 ayat (1),(2),(3) dan ayat (4).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat(1), Pasal 6 ayat (1), (3), dan (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8.2-5484.Dukcapil Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil.
H. Jumlah Pelaksana
3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
I. Jaminan Pelayanan
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
- Scanner
- Rak register
- Tanda bukti pengambilan
K. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik,
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.