A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Salinan putusan pengadilan tentang pembatalan akta pencatatan sipil yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Asli Kutipan Akta pencatatan Sipil yang dibatalkan
  4. KK dan KTP-el pemohon
  5. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil juga dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui pengadilan / Contrarius Actus dengan menyertakan dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan dan pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Catatan :         – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon.
  3. Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan.
  4. Petugas mengetik dan mencetak Surat Keputusan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
  5. Kasi dan Kabid memberikan paraf koreksi pada Surat Keputusan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
  6. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
  7. Petugas mengentri pembatalan akta pencatatan sipil melalui aplikasi SIAK dan mencetak Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan.
  8. Petugas membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil.
  9. Paraf koreksi atas pembuatan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  10. Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada catatan pinggir Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil.
  11. Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti tanda pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya semua persyaratan.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E.Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan/ sesuai dengan permohonan.

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo,
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                          : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                     : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                          : Maksimal 2 hari kerja