A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Surat keterangan lahir mati dari dokter/bidan/(Visum) dari dokter/Petugas kesehatan
  3. Surat pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  4. Foto copy KTP orang tua

Catatan :     – Masing-masing melampirkan 1 lembar

B. Prosedur Pelayanan Pelaporan Lahir Mati

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir dan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan setelah berkas dinyatakan lengkap,petugas memberikan bukti tanda pengambilan
  3. Petugas mengetik dan mencetak Surat Keterangan Lahir Mati
  4. Kasi dan Kabid memberikan paraf koreksi pada Surat Keterangan Lahir Mati
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati
  6. Petugas memberikan nomor surat  dan membubuhkan stempel Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada Pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati dapat diselesaikan dalam waktu 1x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Surat Keterangan Lahir Mati

F. Pengelolaan Pengaduan

Setiap pengaduan atas pelayanan segera diselesaikan menurut kasus / masalahnya. Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                       : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                  : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                       : Maksimal 2 hari kerja