A. Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi Surat Kematian dari dokter atau kepala desa atau lurah/surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya/salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya/ surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat keterangan kematian dari perwakilah RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI;
- Fotokopi KK/Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el bagi orang asing.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan.
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan.
- Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK.
- Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
- Operator Siak mencetak Register Akta Kematian dan Kutipan Akta
C. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
D.Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
E. Spesifikasi Produk
- Register Akta Kematian
- Kutipan Akta Kematian
F. Pengelolaan Pengaduan
- Telepon (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota Probolinggo
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook) - Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)Mengadu langsung pada petugas pengaduanKotak saran
- Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)
MANUFACTURING
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 44 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5). ( Pasal 44 ayat (1) telah diubah dan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013). Undang-
- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 44 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5). ( Pasal Pasal 44 ayat (1) merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 45 ayat(1) dan ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 61 dan pasal 62 ayat (1),(2)dan (3).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat(1), (2), (3) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (2).
H. Jumlah Pelaksana
3 orang petugas pelayanan, 6 orang operator , 1 orang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
I. Kompetensi Pelaksana
Jika tidak sesuai dengan syarat, prosedur, biaya, waktu, produk layanan maka produk layanan akan diantar langsung ke tempat tinggal pemohon.
J. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
- Formulir pelaporan
- ATK
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Aplikasi SIAK
- Scanner
- Rak register
- Tanda bukti pengambilan
K. Jaminan Pelayanan
- Pendidikan : SLTA, S1, S2
- Pengetahuan : Bisa mengoperasikan komputer, memahami sistem prosedur layanan, memiliki pengetahuan berkomunikasi dengan baik,
L. Pengawasan Internal
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
M. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Menjamin kerahasiaan data pemohon
- Keakuratan data terupdate
N. Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.