A. Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir model F-2.01
  2. Surat Kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  3. Asli KTP-el yang meninggal (suami istri)
  4. Asli KK yang bersangkutan

Catatan :

  • Masing-masing melampirkan 1 lembar
  • Surat Keterangan Kematian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya.
  • Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya.
  • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi pendududk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.
  • Pencatatan kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon / keluarganya / kuasanya membawa persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kepada petugas
  2. Petugas meneliti dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan bukti tanda pengambilan akta kematian.
  4. Petugas mengentri berkas permohonan melalui aplikasi SIAK.
  5. Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi data.
  6. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  8. Petugas mencetak Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.
  9. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon disertai bukti tanda pengambilan.

C. Waktu Penyelesaian

Penerbitan Kutipan Akta Kematian dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi.

D.Biaya / tarif retribusi : GRATIS

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

E. Spesifikasi Produk

Kutipan Akta Kematian

F. Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat  disalurkan melalui antara lain :

  • Langsung
  • Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Telephone (0335) 4438894
  • Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  • WA (082350657770)
  • Radio Suara Kota
  • Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  • Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

Jangka waktu penanganan Pengaduan

  • Pengaduan langsung                       : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan Kotak Saran                  : Maksimal 2 hari kerja
  • Pengaduan email/WA                       : Maksimal 2 hari kerja