A. Persyaratan Pelayanan
- Menunjukkan Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Foto kopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang akan dilegalisir
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan sejumlah fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai kebutuhan dan menunjukkan aslinya kepada petugas.
- Petugas meneliti dan memvalidasi persyaratan yang diberikan oleh pemohon
- Pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang menandatangani foto kopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diajukan oleh pemohon
- Penyerahan foto kopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir
C. Waktu Penyelesaian
Pelayanan legalisasi Kutipan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dipenuhinya semua persyaratan.
D. Biaya / tarif retribusi : GRATIS
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya
E.Spesifikasi Produk
Foto kopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir
F. Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disalurkan melalui antara lain :
- Langsung
- Kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Telephone (0335) 4438894
- Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
- WA (082350657770)
- Radio Suara Kota
- Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
- Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
Jangka waktu penanganan Pengaduan
- Pengaduan langsung : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan Kotak Saran : Maksimal 2 hari kerja
- Pengaduan email/WA : Maksimal 2 hari kerja