Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo membangun Zona Integritas berdasar Peraturan Walikota Probolinggo nomor 139 Tahun 2018 tentang Penetapan Satuan Kerja Percontohan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.