Kegiatan Jemput Bola IKD (Identitas Kependudukan Digital) saat ini adalah para bapak dan ibu guru beserta staf kantor Sekolah Menengah Pertama (SMP) se- Kota Probolinggo baik Negeri maupun Swasta yang belum menginstall aplikasi IKD. Sebelum pelaksanaan kegiatan berlangsung kita berkoordinasi terlebih dahulu untuk waktu dan kesediaan masing-masing sekolah agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna aplikasi IKD.


Pada hari Selasa dan Rabu, 30 dan 31 Juli 2024 kegiatan Jemput Bola aktivasi dan Sosialisasi IKD dilaksanakan pada beberapa SMP baik Negeri maupun Swasta yaitu :
1. SMP Negeri 1 Kota Probolinggo
2. SMP Namira
3. SMP Negeri 5 Kota Probolinggo
Dengan total capaian pendaftaran baru Aplikasi IKD sebanyak 76 pengguna

 

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau kemudian disingkat menjadi IKD merupakan aplikasi berbasis android atau IOS yang berfungsi untuk melakukan transformasi dokumen kependudukan khususnya KTP Elektronik menjadi bentuk digital. Dasar Hukum penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebagai berikut :

a. Pasal 1 no 8 UU no 24 tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana resmi yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. Pasal 5 huruf b UU nomor 24 tahun 2013 disebutkan bahwa pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara Nasional yaitu penerapan sistem, pedoman dan standar;
c. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dengan adanya Dasar hukum diatas, maka IKD merupakan hal yang nantinya wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memiliki KTP-el.
Adapun aplikasi IKD ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat antara lain :

• Mempermudah Akses masyarakat pada dokumen Adminduk
• Menghemat waktu dan biaya transportasi dalam arti tanpa harus datang ke lokasi
• Meningkatkan Efektifitas dan Efesiensi Proses Administrasi
• Dokumen Penduduk bisa dalam 1 (satu) genggaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *