
Dalam rangka peningkatkan layanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo telah melakukan berbagai inovasi layanan yang mempermudah serta mempercepat masyarakat Kota Probolinggo dalam memperoleh dokumen adminduknya yakni salah satunya adalah inovasi JURUS AK3+ ( Jadi sekali Urus Akta Kematian , Kartu Keluarga dan KTPel Plus santunan kematian). Maksudnya sekali mengurus langsung dapat 3 (tiga) dokumen adminduk dan sekaligus mendapatkan santunan kematian. Semenjak diterapkannya inovasi ini pada tanggal 14 April 2023 hingga akhir tahun 2023 kurang lebih tercatat 2.251 warga Kota Probolinggo yang telah menerima manfaat dari layanan inovasi ini.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”. Plus Santunan Kematian merupakan inovasi tambahan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap kesejahteraan dari warganya yang tertimpa musibah kematian.
Inovasi JURUS AK3+ merupakan penggabungan dari beberapa lembaga yaitu Kelurahan, Fasilitas Kesehatan, Dispendukcapil, BPPKAD dan Bank Jatim yang secara kolaboratif melaksanakan pelayanan publik dalam rangka peningkatan cakupan Akta Kematian dan Santunan Kematian.
Santunan akan langsung diterimakan dengan cara ditranfer pada ahli waris sesuai dengan yang diajukan oleh pemohon pada saat mengurus akta kematian.
Adapun tujuan dari Inovasi ini, yakni
- Terpangkasnya alur birokrasi yang berbelit belit
- Meningkatkan persentase cakupan Akta Kematian
- Memberikan layanan dengan prosedur yang efektif, efesien cepat dan terintegrasi
Berikut manfaat inovasi JURUS AK3+ :
- Memberikan kemudahan akses bagi masyarakat
- Mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan
- Masyarakat menjadi lebih nyaman dan sejahtera
Selain adanya tujuan dan manfaat dari inovasi JURUS AK3+, maka diperoleh hasil positifnya antara lain :
- Efesiensi waktu dan biaya bagi masyarakat, 3 dokumen 3 kepengurusan menjadi 3 dokumen 1 kepengurusan;
- Menjamin kesejateraan masyarakat dengan memberikan santunan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Menjamin ketersedian arsip dan data pelayanan yang akurat.