
Jum’at, 12 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo memberikan pelayanan pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri non muslim. Pada layanan ini memang ditujukan bagi Masyarakat non muslim untuk melangsungkan pencatatan secara resmi yang akan dicatat dalam dokumen kependudukan.
Ini adalah layanan terbaru dari Dispenduk Capil yang diberi nama “SEPATU PAPA” (Sepaket dapat Tujuh Pelayanan Akta Perkawinan) dan merupakan sebuah inovasi pelayanan pencatatan perkawinan bagi non muslim dalam 1 (satu) kali pengurusan mendapatkan 7 (tujuh) dokumen adminduk sekaligus yaitu:
- Kutipan Akta Perkawinan (Suami)
- Kutipan Akta Perkawinan (Istri)
- Kartu Keluarga Ortu (Suami)
- Kartu Keluarga Ortu (Istri)
- Kartu Keluarga Pasangan
- KTP el Suami
- KTP el Istri
Selain melakukan pencatatan perkawinan non muslim bagi para mempelai, lalu keluarga pemohon juga dihimbau oleh petugas untuk melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sehingga dokumen yang diterima berupa dokumen fisik dan dokumen digital yang langsung terintegrasikan di smartphone pemohon.
Tujuan dari inovasi “SEPATU PAPA” ini adalah mempermudah dan mempersingkat layanan yang diterima oleh masyarakat khususnya non muslim yang melaksanakan pencatatan perkawinannya secara resmi di Dispendukcapil Kota Probolinggo sehingga tercatat oleh negara dan langsung terurus dokumen administrasi kependudukannya.