Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan pada hari Rabu, 15 Mei 2024 bertempat di Kantor Dispendukcapil Kota Probolinggo, diwakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo Bapak Rudi Hermanto,S.Sos, MM serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( Bapak Teguh Ginanjar P,SSTP,MM) dan beberapa perwakilan dari Bidang terkait dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo bersama dengan Perwakilan dari Pengadilan Agama yaitu Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) dan Jurusita Pengganti (Sdri. Kurnia Adinda Banowanti, A.Md., A.B.), serta dihadiri juga dari Kemenag Kota Probolinggo, dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada 5 (lima) Kecamatan di Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Inovasi Derai Haru (kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Probolinggo) dan KALPATARU (Kerjasama dengan Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Dalam pertemuan tersebut juga mendiskusikan mengenai kendala-kendala yang dihadapi berkaitan dengan :

1.  Aplikasi TAPE-LINGGO milik Pengadilan Agama dan Inovasi Layanan Derai Haru milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo terkait di pengurusan dokumen administrasi kependudukan pasca perceraian bagi warga Kota Probolinggo yang secara langsung dapat diurus oleh Petugas Pengadilan Agama Kota Probolinggo yang telah ditunjuk,

2.   Aplikasi SIMKA milik Kementerian Agama dan Inovasi layanan KALPATARU milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo terkait di pengurusan dokumen administrasi kependudukan pasca perkawinan bagi warga Kota Probolinggo yang secara langsung dapat diurus oleh Petugas Kantor Urusan Agama Kota Probolinggo yang telah ditunjuk,

Untuk mencapai mufakat dalam mengatasi  masalah dari kendala yang terjadi yang bertujuan agar mempelancar, mempermudah dan mempersingkat layanan integrasi ini yang hasilnya dapat masyarakat rasakan untuk memperoleh dokumen Kependudukan yang dibutuhkan yang terdiri dari Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Diputuskan memberikan akun pada petugas yang telah ditunjuk untuk dapat mengajukan permohonan secara online dan petugas bisa langsung mengunduh Kartu Keluarga (KK) diprint pada kertas putih A4 80gr namun untuk KTP-el tetap harus diambil di Mall Pelayanan Publik (MPP) karena harus dicetak dikertas khusus dan dimesin khusus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *