Dengan peraturan terbaru mengikuti jam pelayanan MPP, maka pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo yang berada pada gedung Mall Pelayanan Publik serta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo menjadi :

  • Hari Senin hingga Kamis dimulai pada jam 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
  • Hari Jum’at dimulai jam 08.00 WIB hingga 11.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *