Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Probolinggo, memerlukan aturan atau dasar landasan dalam pencapaian tersebut, sehingga diterbitkan pedoman pelayanan dalam bentuk Kode Etik Pelayanan dan Kriteria Penghargaan Pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo.  Dengan adanya pedoman tersebut memiliki tujuan dalam pendisiplinan pegawai secara tertulis guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat

Berikut gambar mengenai pedoman KRITERIA PENGHARGAAN PEGAWAI  dan KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *