
Mengikuti himbauan dari Kementrian Dalam Negeri tekait penggunaan Identitas Kependudukan Digital atau lebih dikenal dengan IKD atau KTP digital ini sudah dilaksanakan dengan mengutamakan pegawai ASN di Pemerintahan Kota Probolinggo sebagai percontohannya, yang kemudian akan diseberkan ke seluruh masyarakat kota probolinggo.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dari Peraturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 guna Penyelengaraan aplikasi IKD ini ke masyarakat dengan mengutaman pegawai ASN dan Non ASN. Untuk meningkatkan jumlah pengguna IKD ini, maka terbentuklah TIM IKD dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo untuk datang menjemput langsung ke instansi-instansi di wilayah Kota Probolinggo.
Adapun beberapa instansi yang sudah didatangi oleh TIM IKD ini yang terhitung dari bulan November 2022 hingga Februari 2023 ini, sebagai berikut :
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo
- Kecamatan Wonoasih
- Dinas Sosial dan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
- Kecamatan Kanigaran
- Kecamatan Kademangan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo
- Kelurahan Tisnogeran
- Kecamatan Mayangan
- Kecamatan Wonoasih dan Kelurahan Wonoasih
- Kecamatan Kedopok
Dari instansi-instansi yang sudah didatangi oleh TIM IKD ini, terkumpul jumlah pengguna IKD dengan total jumlah pengguna sebanyak 2527.
Untuk calon pengguna yang ingin mendaftar sebagai pengguna IKD, silahkan mengikuti langkah berikut ini :
- Cek versi android anda (minimal versi android 7.1), untuk IOS atau iphone masih belum bisa untuk menggunakan aplikasi ini;
- Silahkan download aplikasi Identitas Kepedudukan Digital di Playstore;
- Buka dan lakukan registrasi (email wajib aktif);
- Lakukan selfie dan tunjukan smartphone anda ke petugas Dispendukcapil;
- Cek email masuk, (dapat balasan email dari SIAK terpusat);
- Lakulkan aktivasi PIN;
- Setelah PIN diaktivasi, gunakan PIN anda pada aplikasi IKD yang sudah didownload;
- Aplikasi siap digunakan.