Dispendukcapil Kota Probolinggo dan Kemenag, Kamis (15/12) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di aula Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo.
Penandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo Bapak Sukam didampingi PLT Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Sub koordinator kerjasama inovasi dan Kepala kantor Kemenag Bapak Samsur, didampingi kasi Bimas bersama lima Kepala KUA se Kota Probolinggo.
Adapun maksud dari langkah PKS (Perjanjian Kerjasama) ini untuk memberikan kemudahan serta kelancaran dalam pengurusan Kartu Kelurga, KTP el dan buku nikah bagi pasangan suami isteri baru (KALPATARU) dengan tujuan untuk :
(1) mewujudkan tertib adminduk dalam hal identitas kependudukan bagi masyarakat Kota Probolinggo,
(2) mempercepat penyelesaian dokumen adminduk, update data kependudukan dan pelayanan nikah,
(3) meningkatkna kualitas dan kuantitas pelayanan publik khususnya adminduk.
Kerjasama ini sekaligus merupakan bentuk inovasi layanan Dispendukcapil Kota Probolinggo untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan