
Inilah alur pelayanan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencetatan Sipil Kota Probolinggo :
- Pemohon mengambil nomor antrian pengurusan dokumen kependudukan
- Pemohon menuju loket pengurusan dokumen kependudukan
- Verifikasi berkas pemohon oleh Petugas Front Office
- Entri data/perekaman data oleh Operator SIAK
- Verifikasi Sub Koordinator dan Kepala Bidang
- Tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas
- Pencetakan dokumen oleh Operator SIAK
- Petugas pengambilan menyerahkan dokumen kepada pemohon