Inilah alur pelayanan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencetatan Sipil Kota Probolinggo :

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengurusan dokumen kependudukan
  2. Pemohon menuju loket pengurusan dokumen kependudukan
  3. Verifikasi berkas pemohon oleh Petugas Front Office
  4. Entri data/perekaman data oleh Operator SIAK
  5. Verifikasi Sub Koordinator dan Kepala Bidang
  6. Tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan dokumen oleh Operator SIAK
  8. Petugas pengambilan menyerahkan dokumen kepada pemohon

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *