
Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, memiliki produk Administrasi Kependudukan yang dapat diurus dan diproses dengan estimasi waktu pengerjaan 1 hari Selesai! dengan ketentuan semua persyaratan dan lampiran pengajuan layanan tidak mengalami kendala.
Yang terpenting lagi, segala layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo tidak dipungut biaya alias GRATISSS!!!